Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com @nikitamirzanimawardi_172)

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA – Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan.

Hal itu terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari dari semula 20 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025.”

“Terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Ade Ary Syam.

Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan.

Untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.

“Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara,” ujar Ade Ary.

Selanjutnya, mengenai respons
Ade Ary menyebut penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti.

Dia merespons Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya yang mengeluhkan belum adanya bukti meskipun dirinya sudah ditahan lebih dari 30 hari sebelumnya,

“Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Ade Ary.

Kemudian, lanjut dia, jika berkasnya masih dianggap kurang oleh JPU, maka berkas bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com

Berita Terkait

10 Bulan Penjara dan Rp800 Juta Denda: Vonis Terbaru Kasus Narkoba Fariz RM
Kisah Kucing Kurus Lili: Kepedulian Sherina dan Sorotan Publik Figur
DPR Bahas UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Hampir Diusir saat Rapat
DJ Panda Diambang Skandal Terbesar, Bravy Sebut Ada Dua Korban Lagi
Uang Miliaran Farel Prayoga Raib, Saldo Tinggal Rp 10.000 Bikin Shock
Giring hingga Ifan Seventeen! Artis Merangsek Jadi Komisaris BUMN
Luna Maya Hamil Anak Kembar? Jawaban Maxime Justru Picu Drama Baru!
Rumah Lama Terbakar, Paris Hilton Pindah ke Istana Eksklusif di Beverly Hills
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 08:47 WIB

10 Bulan Penjara dan Rp800 Juta Denda: Vonis Terbaru Kasus Narkoba Fariz RM

Selasa, 9 September 2025 - 09:39 WIB

Kisah Kucing Kurus Lili: Kepedulian Sherina dan Sorotan Publik Figur

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:01 WIB

DPR Bahas UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Hampir Diusir saat Rapat

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:50 WIB

DJ Panda Diambang Skandal Terbesar, Bravy Sebut Ada Dua Korban Lagi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:57 WIB

Uang Miliaran Farel Prayoga Raib, Saldo Tinggal Rp 10.000 Bikin Shock

Berita Terbaru

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB