DPR Bahas UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Hampir Diusir saat Rapat

Polemik revisi UU Hak Cipta semakin panas. DPR menargetkan pembahasan tuntas dua bulan, sementara musisi menyoroti sistem royalti dan izin menyanyikan lagu.

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judika menyoroti sistem royalti yang dinilai belum transparan. (Instagram.com @jud1ka)

Judika menyoroti sistem royalti yang dinilai belum transparan. (Instagram.com @jud1ka)

JAKARTA terasa tegang saat Ahmad Dhani hampir dikeluarkan dari rapat revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Komisi XIII DPR, Rabu, 27 Agustus 2025.

Momen ini memicu tanya besar: bagaimana forum yang semestinya merumuskan solusi bisa nyaris melepas kendali?

Bagaimana Izin Menyanyi Jadi Sumber Kebingungan

Ariel Noah dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengawali rapat dengan keluh kesah mengenai izin menyanyikan lagu orang lain.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti bahwa UU Hak Cipta tidak menjelaskan klasifikasi yang membedakan penyanyi yang wajib mengajukan izin.

Termasuk untuk pertunjukan sekadar di kafe atau pentas sekolah. “Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” katanya.

Interupsi yang Nyaris Memecah Forum

Setelah Ariel, Ahmad Dhani meminta kesempatan menjawab sebagai anggota DPR.

Namun, Ketua Komisi XIII Willy Aditya menolaknya, menegaskan rapat ini bukan tempat tukar pantun, melainkan forum untuk memahami inti masalah.

Sorotan Judika soal Royalti yang Tak Tepat Sasaran

Judika, mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menggarisbawahi bahwa distribusi royalti saat ini lemah dan membingungkan pencipta lagu.

Saat ia menyampaikan itu, Dhani kembali menyela, memancing respons tegas.

“Mas Dhani, … kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum.”

“Loophole” yang Bungkam Komposer

Mengambil sikap politik dan profesional, Ahmad Dhani menyeru agar revisi UU tidak mewarisi celah hukum (loophole) era pemerintahan sebelumnya.

Dhani menganggap pemerintahan lama membiarkan pencipta melarat sementara penyanyi kelas atas meraup keuntungan.

“Penyanyi-penyanyi seperti Ariel, Bunga Citra Lestari, Judika akan tetap kaya raya, komposernya melarat terus,” kritiknya.

Progres Legislasi: Target Dua Bulan

Di tengah ketegangan itu, DPR bergulir dengan komitmen kuat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi XIII memberi peenegasan.

Bahwa revisi UU Hak Cipta harus rampung dalam dua bulan. Penarikan royalti akan dipusatkan pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan disertai audit untuk memastikan transparansi.

Pertarungan di ruang rapat bukan sekadar soal interupsi—ini perseteruan prinsip.

Di satu sisi ada aspirasi praktis musisi terkait interpretasi regulasi dan solidaritas industri.

Di sisi lain, ada kebutuhan normatif untuk menjaga forum tetap terstruktur dan solusi terarah.

Rapat tersebut menggarisbawahi: diskusi terhadap revisi UU Hak Cipta harus mengakomodasi semua pihak—penyanyi, komposer, dan penyelenggara acara—tanpa menyisakan ketidakjelasan.****

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

10 Bulan Penjara dan Rp800 Juta Denda: Vonis Terbaru Kasus Narkoba Fariz RM
Kisah Kucing Kurus Lili: Kepedulian Sherina dan Sorotan Publik Figur
DJ Panda Diambang Skandal Terbesar, Bravy Sebut Ada Dua Korban Lagi
Uang Miliaran Farel Prayoga Raib, Saldo Tinggal Rp 10.000 Bikin Shock
Giring hingga Ifan Seventeen! Artis Merangsek Jadi Komisaris BUMN
Luna Maya Hamil Anak Kembar? Jawaban Maxime Justru Picu Drama Baru!
Rumah Lama Terbakar, Paris Hilton Pindah ke Istana Eksklusif di Beverly Hills
Maia Estianty Absen di Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 08:47 WIB

10 Bulan Penjara dan Rp800 Juta Denda: Vonis Terbaru Kasus Narkoba Fariz RM

Selasa, 9 September 2025 - 09:39 WIB

Kisah Kucing Kurus Lili: Kepedulian Sherina dan Sorotan Publik Figur

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:01 WIB

DPR Bahas UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Hampir Diusir saat Rapat

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:50 WIB

DJ Panda Diambang Skandal Terbesar, Bravy Sebut Ada Dua Korban Lagi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:57 WIB

Uang Miliaran Farel Prayoga Raib, Saldo Tinggal Rp 10.000 Bikin Shock

Berita Terbaru