Usai Dicecar Lebih dari 100 Pertanyaan, Polda Metro Jaya Secara Resmi Menahan Artis Nikita Mirzani

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com @nikitamirzanimawardi_172)

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3/2025)

“Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Ade Ary Syam Indradi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary menjelaskan kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan.

Terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

Penahanan dilakukan guna pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut

Terkait jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kedua tersangka, Ade Ary menjelaskan masing-masing berbeda.

“Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan,” jelasnya.

Ade Ary juga menyebutkan penahanan keduanya telah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan.

Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” katanya.

Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP.

Tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com 

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

10 Bulan Penjara dan Rp800 Juta Denda: Vonis Terbaru Kasus Narkoba Fariz RM
Kisah Kucing Kurus Lili: Kepedulian Sherina dan Sorotan Publik Figur
DPR Bahas UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Hampir Diusir saat Rapat
DJ Panda Diambang Skandal Terbesar, Bravy Sebut Ada Dua Korban Lagi
Uang Miliaran Farel Prayoga Raib, Saldo Tinggal Rp 10.000 Bikin Shock
Giring hingga Ifan Seventeen! Artis Merangsek Jadi Komisaris BUMN
Luna Maya Hamil Anak Kembar? Jawaban Maxime Justru Picu Drama Baru!
Rumah Lama Terbakar, Paris Hilton Pindah ke Istana Eksklusif di Beverly Hills
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 08:47 WIB

10 Bulan Penjara dan Rp800 Juta Denda: Vonis Terbaru Kasus Narkoba Fariz RM

Selasa, 9 September 2025 - 09:39 WIB

Kisah Kucing Kurus Lili: Kepedulian Sherina dan Sorotan Publik Figur

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:01 WIB

DPR Bahas UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Hampir Diusir saat Rapat

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:50 WIB

DJ Panda Diambang Skandal Terbesar, Bravy Sebut Ada Dua Korban Lagi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:57 WIB

Uang Miliaran Farel Prayoga Raib, Saldo Tinggal Rp 10.000 Bikin Shock

Berita Terbaru

Health

Tips Memilih Matras untuk Tidur yang Berkualitas

Sabtu, 20 Sep 2025 - 07:30 WIB