Polres Jaksel Tetapkan Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Aborsi dan Persetubuhan dengan Anak Nikita Mirzani

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani dan Laura Meizani atau Lolly (Dok. Istimewa)

Nikita Mirzani dan Laura Meizani atau Lolly (Dok. Istimewa)

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka.

Terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/2/2025)

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nurma Dewi.

Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9/2025).

Terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Vadel Badjideh terancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Kompol Nurma Dewi mengatakan pemeriksaan Vadel dimulai pada Kamis ini dimulai pukul 15.00 WIB sebagai saksi.

Selama lima jam, dia menerima sebanyak 53 pertanyaan dari penyidik.

Kemudian, pukul 19.30 WIB, pihak Kepolisian melakukan gelar perkara.

Dari rangkaian tersebut, kepolisian telah mengumpulkan barang bukti beserta visum sehingga bisa menetapkannya sebagai tersangka.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Luna Maya Hamil Anak Kembar? Jawaban Maxime Justru Picu Drama Baru!
Rumah Lama Terbakar, Paris Hilton Pindah ke Istana Eksklusif di Beverly Hills
Maia Estianty Absen di Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa
Windy Idol Kembali Disorot: Fasilitas Mewah hingga Jejak Uang Suap
Raffi Ahmad Laporkan Kekayaan Rp1,03 Triliun ke KPK
Kepergian Ibrahim Sjarief Assegaf: Penasihat Hukum Brilian dan Sosok Sang Pendamping Najwa Shihab
Syahrini Raih Global Cultural Impact Award di Cannes, Penghargaan Tuai Kontroversi dan Apresiasi Publik
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:46 WIB

Luna Maya Hamil Anak Kembar? Jawaban Maxime Justru Picu Drama Baru!

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Rumah Lama Terbakar, Paris Hilton Pindah ke Istana Eksklusif di Beverly Hills

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:42 WIB

Maia Estianty Absen di Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:49 WIB

Windy Idol Kembali Disorot: Fasilitas Mewah hingga Jejak Uang Suap

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:07 WIB

Kepergian Ibrahim Sjarief Assegaf: Penasihat Hukum Brilian dan Sosok Sang Pendamping Najwa Shihab

Berita Terbaru

Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir. (Facebook.com @Pandu Sjahrir)

Entertainment

Danantara Menyasar Pasar Global: Dari Nusantara ke Dunia ala K-Pop

Selasa, 24 Jun 2025 - 16:10 WIB

Pernikahan Al Ghazali, dan Alyssa Daguise. (Instagram.com @alghazali7)

Celebrity

Maia Estianty Absen di Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:42 WIB